anugrahpratama.com – Sobat AP tau gak sih, baru-baru ini pemerintah Indonesia melalui kementerian komunikasi dan informasi memberikan pengumuman yang cukup menghebohkan. Berdasarkan konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu, Kominfo secara resmi memberikan keterangan. Hal itu tentang Kominfo blok 174 konten yang terindikasi mengandung unsur Radikalisme.
“Sejak awal bulan Juli 2023 sampai hari ini, Kominfo menemukan total 174 akun dan konten indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme,” ucap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Menkominfo Budi mengaku bahwa keputusan tersebut sesuai dengan instruksi dari presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Nah, hal itu sejalan dengan tujuan pemerintah yang ingin menciptakan pemilu damai pada 2024 mendatang.
Kominfo Blok 174 Konten Radikalisme, 2 Aliran Jemaah Terafiliasi
Nggak tanggung-tanggung nih sobat AP, Menkominfo bahkan menjalin Kerjasama dengan TNI dan Badan Nasional Penanganan Teroris (BNPT). Hal ini agar pemerintah dapat secara serentak dan merapatkan barisan dalam penanganan platform digital yang terindikasi radikalisme dan terorisme.
Dari hasil sinergi ini, pemerintah melalui Kominfo, TNI, dan BNPT mencatat bahwa adanya peningkatan yang cukup signifikan pada konten yang berbau radikalisme. Bahkan, menkominfo Budi mengakui ada 2 aliran Jemaah yang terafiliasi dengan konten-konten yang disebutkan tadi.
Baca juga: Youtube & Netflix Bakal Diawasi KPI? Begini Respon Menkominfo
Kominfo Blok 174 Konten Radikalisme Yang Tersebar Di Beberapa Platform
Informasi yang diberikan Kominfo melalui siaran Persnya, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika mendapati 174 temuan. Temuan itu berada di akun dan konten yang sudah tersebar di beberapa macam sosial media. Di antaranya 116 konten berada di platform X, 46 konten berada di Facebook, 11 di Instagram serta 1 konten terpantau tayang di channel Youtube.
Tetapi merebaknya temuan data ini diakui oleh Budi Menkominfo sudah ditindak. Penindakan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 nih sobat AP, tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 yang membahas tentang informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Baca juga: Ancaman Melalui Teknologi AI Suara Yang Harus Diwaspadai
Menkominfo Ajak Masyarakat Turut Aktif
Bukan hanya menjalin Kerjasama dengan TNI dan BNPT, Menkominfo juga mengajak Masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan tindakan apabila mendapati konten atau tayangan yang berbau radikalisme atau terorisme. Masyarakat bisa membuat aduan ke aduankonten.id atau melalui akun X @aduankonten.
Sejalan dengan itu, Menkominfo telah melakukan tracing terkait konten-konten tersebut melalui situs web maupun platform. Langkah strategi situ dilakukan setiap 2 jam sekali dengan menggunakan mesin AIS.
Produk rekomendasi:
Anugrahpratama.com
Klampis Jaya 29E, Surabaya 60117
Jawa Timur – Indonesia
Telepon: 031-33601117
Whatsapp: 08113127777