anugrahpratama.com – Sudah dengar info terkait Tiktok Shop dilarang oleh pemerintah? Pemberitaan terkait social commerce yang dilarang pemerintah republik Indonesia dalam melakukan jual beli secara langsung menjadi salah satu perbincangan terhangat belakangan ini nih sobat AP.
Kabarnya pemerintah sudah melakukan revisi undang-undang Nomor 50 Tahun 2020 terkait Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam keterangan persnya, mengakui bahwa pemerintah Indonesia sebenarnya terlambat beberapa bulan dalam melakukan kebijakan ini, tetapi dampaknya sudah kemana-mana. Ini lah yang sedang menjadi fokusnya dalam membangun payung regulasi transformasi digital di tanah air.
Baca juga: Tiktok Music Rilis di Indonesia, Begini Fitur dan Harganya
“Sekali lagi, payung besar regulasi tentang transformasi digital ini memang harus dibuat dengan lebih holistik.” Ujar presiden Jokowi di Istana Negara, Senin (25/09/2023).
Sementara itu, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan pemerintah Indonesia hanya akan mengizinkan social commerce untuk melakukan promosi komersial barang dan jasa. Sehingga untuk penjualan secara langsung akan “diharamkan” bagi pihak tersebut.
“Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi, seperti TV ya. TV kan iklan boleh, tapi dia tidak bisa terima uang secara langsung. Ungkap pria yang akrab disapa Zulhas itu, Senin (25/09/2023).
Selain itu Zulkifli juga menyampaikan sosial media dan platform penjualannya harus dipisah, karena tidak berkaitan satu sama lain. Jadi dua platform ini harus dipisah untuk mencegah adanya penguasaan algoritma platform serta penggunaan data pribadi secara bisnis.
Bukan Cuma itu, pemerintah juga berdalih kalau langkah ini ditempuh untuk menyetarakan persyaratan jaminan mutu suatu produk. Artinya nanti semua produk yang akan dijual juga secara import juga harus melalui sertifikasi resmi dari dalam negeri, seperti sertifikasi halal maupun sertifikasi BPOM.
Tiktok Shop Dilarang, Bagaimana Nasib Penggunanya?
Meski kebijakan ini dinilai mampu menciptakan dampak yang positif bagi persaingan usaha dalam negeri dan import di platform e-commerce, tetapi kabar akan dilarangnya tiktokshop dan platform semacamnya untuk beroperasi di Indonesia juga menyisakan PR lain. Bagaimanakah nasib para pelaku usaha yang sudah terlanjur terjun dan menemukan “jalannya” melalui tiktok shop?
Baca juga: Live Shopping Jadi Tren Baru, Jualan Makin Cuan!
Sebab program yang dijalankan oleh social commerce seperti tiktok shop ini banyak diminati oleh Masyarakat atau konsumen di Indonesia. Apalagi dengan promo-promonya yang dianggap menguntungkan para konsumen tersebut.
Sempat Jadi Primadona, Kini Tiktokshop Dilarang Pemerintah
Sejak pertama kali masuk ke Indonesia pada April 2021 lalu, tiktok shop sebenarnya sudah menjadi salah satu platform primadona di tanah air dalam melakukan transaksi jual beli online. Memasuki tahun ketiganya ini, tiktokshop justru mendapatkan protes dari UMKM di tanah air.
Alasannya adalah program tiktok shop yang sudah berjalan selama ini dinilai berdampak buruk bagi para pelaku UMKM tersebut. Anjloknya produksi usaha mereka dalam kurun beberapa waktu belakangan memang harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah Republik Indonesia.
Untuk itu, kebijakan baru yang diterbitkan pemerintah diharapkan mampu menumbuhkan kembali persaingan positif di ruang lingkup pelaku usaha tanah air. Tentunya dibutuhkan sinergi bersama semua pihak dalam merealisasikan harapan besar ini, agar ke depannya para pelaku usaha tanah air dapat terjamin kualitas serta hasil produksinya, dan era digitalisasi tidak menjadi “gap” untuk industri usaha dalam negeri.
Anugrahpratama.com
Klampis Jaya 29E, Surabaya 60117
Jawa Timur – Indonesia
Telepon: 031-33601117
Whatsapp: 08113127777